You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penambahan Bandwith Pulau Seribu untuk PTSP
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penambahan Bandwith Pulau Seribu untuk PTSP

Penambahan kapasitas bandwidth di Kepulauan Seribu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perpajakan.

Tahun ini sudah ada penambahan kapasitas internet hingga 110 Mbps untuk menunjang pelayanan yang berbasis IT

Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Kepulauan Seribu, Bandok Eko Priambodo mengatakan, penambahan kapasitas hingga 100 Mbps.

"Tahun ini sudah ada penambahan kapasitas internet hingga 110 Mbps untuk menunjang pelayanan yang berbasis IT, seperti PTSP dan Perpajakan," ujar Bandok, Jumat (19/2).

WP di Kepulauan Seribu  Dianjurkan Pakai e-SPT

Menurutnya, penambahan jaringan internet tidak hanya untuk pelayanan seperti PTSP dan perpajakan tetapi juga gratis untuk masyarakat di enam kelurahan.

"Tentunya kita bagi-bagi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, tidak semuanya kita share gratis untuk warga," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk menunjang kelancaran pekerjaan berbasis IT seperti e-SPT dan pelayanan masyarakat seperti PTSP, Sudin Kominfomas pertengahan Januari lalu telah menambah kapasitas jaringan internet.

Karena selama ini untuk jaringan internet di Pulau Pramuka dan kelurahan-kelurahan masih terkendala.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2057 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1033 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye930 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye927 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye807 personFakhrizal Fakhri